KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL TAHUN 2009/2010NO :
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIVERSITAS NEGERISURABAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
TAHUN 2009/2010
FAKULTAS ILMU SOSIAL TAHUN 2009/2010NO :
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIVERSITAS NEGERISURABAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
TAHUN 2009/2010
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
AnggotaAnggota DLM dan BEM adalah seluruh Mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di Universitas Negeri Surabaya
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1. Hak anggota DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya adalah :
a. Mempunyai hak bicara dan hak suara
1. Hak anggota DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya adalah :
a. Mempunyai hak bicara dan hak suara
b. Mempunyai hak dipilih dan memilih
c. Mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik secara tertulis atau langsung kepada BEM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya.
2. Kewajiban anggota DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya adalah:
a. Menjaga nama baik Ormawa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya
b. Berpartisipasi dalam kegiatan kemahasiswaan.
c. Melaksanakan dan menaati ART DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya
Pasal 3
Kehilangan Status Kenggotaan
Seorang anggota DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya
dinyatakan hilang status keanggotaanya apabila :
Pasal 3
Kehilangan Status Kenggotaan
Seorang anggota DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya
dinyatakan hilang status keanggotaanya apabila :
1. Meninggal dunia
2. Tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
BAB II KEPENGURUSAN
Pasal 4
Komposisi
Pengurus DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya terdiri dari:
1. Pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Pengurus DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya terdiri dari:
1. Pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Pengurus harian yang terdiri dari Komisi Advokasi, Legislasi, dan kontroling
Pasal 5
Pasal 5
Ketentuan Jabatan
1. Masa jabatan kepengurusan DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya adalah satu periode kepengurusan yaitu selama satu tahun.
1. Masa jabatan kepengurusan DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya adalah satu periode kepengurusan yaitu selama satu tahun.
2. Pengurus DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya tidak merangkap sebagai pengurus organisasi lainya di Universitas Negeri Surabaya
Pasal 6
Hilangnya Jabatan Dalam Kepengurusan
Jabatan dalam kepengurusan akan hilang apabila :
Jabatan dalam kepengurusan akan hilang apabila :
1. Telah berakhir masa jabatanya
2. Mengajukan permintaan pengunduran diri
3. Meninggal
Melakukan Kegiatan yang melanggar ART DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya
5. Pengurus yang tidak loyal berhak di non aktifkan oleh Ketua DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya
BAB III
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN, SERTA TUGAS POKOK
pasal 7
Status Pengurus
DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya bertanggungjawab kepada seluruh anggota DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya melalui Musyawarah Anggota (MA).
Pasal 8
Fungsi dan Peranan
1. Wahana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya.
1. Wahana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya.
2. Memberikan pendapat dan saran kepada BEM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya yang berkaitan dengan masalah kemahasiswaan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja BEM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya.
Pasal 9
Tugas Pokok
1. Menampung, menyaring dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya.
1. Menampung, menyaring dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya.
2. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota (MA) Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya selama satu tahun sekali.
3. Melaksanakan dan Menaati ART
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan
1. Dana berasal dari uang kemahasiswaan yang besarnya disesuaikan dengan pendapatan RKT yang kemudian ditetapkan dalam rapat khusus pendanaan.
1. Dana berasal dari uang kemahasiswaan yang besarnya disesuaikan dengan pendapatan RKT yang kemudian ditetapkan dalam rapat khusus pendanaan.
2. Bantuan dari berbagai pihak yang halal, sah dan tidak mengikat.
BAB V
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 11
Status
1. Musyawarah Anggota adalah musyawarah yang diikuti oleh pengurus DLM, BEM, dan perwakilan mahasiswa, yang diselenggarakan oleh DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya.
1. Musyawarah Anggota adalah musyawarah yang diikuti oleh pengurus DLM, BEM, dan perwakilan mahasiswa, yang diselenggarakan oleh DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya.
2. Musyawarah Anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
3. Musyawarah Anggota diadakan satu tahun sekali.
Pasal 12
Pasal 12
Tugas
Mengevaluasi pertanggungjawaban akhir kegiatan BEM dan DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya.
Pasal 13
WewenangMenetapkan ART, GBHK, Struktur Mekanisme Kerja dan Pedoman-pedoman pokok lain dalam organisasi.
Pasal 14
Tata Tertib
1. DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya. adalah penanggung jawab penyelenggara MA.
2. Peserta Perwakilan Mahasiswa mempunyai hak suara dan hak bicara.
3. Musyawarah Mahasiswa dianggap dan dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta MA
4. Pimpinan sidang Musyawarah Anggota dipilih dari peserta, oleh peserta dalam bentuk persidangan
1. DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya. adalah penanggung jawab penyelenggara MA.
2. Peserta Perwakilan Mahasiswa mempunyai hak suara dan hak bicara.
3. Musyawarah Mahasiswa dianggap dan dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta MA
4. Pimpinan sidang Musyawarah Anggota dipilih dari peserta, oleh peserta dalam bentuk persidangan
BAB VI
LAMBANG
Pasal 15
Lambang
Lambang DLM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya adalah sebagaimana terlampir
BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 16
Perubahan ART
Perubahan ART bisa dilakukan melalui Musyawarah Anggota (MA)
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran
Pembubaran pengurus DLM hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 18
Keputusan Pembubaran
Keputusan pembubaran pengurus DLM Sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta MA.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam ini akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB X
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Surabaya, 09 Mei 2009
Ketua DLM FIS Unesa
Arif Fahrudin Insani
NIM 064284220
Surabaya, 09 Mei 2009
Ketua DLM FIS Unesa
Arif Fahrudin Insani
NIM 064284220
Tidak ada komentar:
Posting Komentar